Gardasatu Raas Desak DPRD Sumenep Bentuk Pansus Kasus BSPS: “Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban”
Senin, 21 April 2025 - 02:52 WIB
Sumber :
Pembentukan Pansus sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“DPRD itu perwakilan rakyat, harus proaktif dong! Bukannya malah diam saja. Kalau nggak mampu, lebih baik mundur saja,” pungkas Pausi.
GARDASATU juga membuka peluang berkoalisi dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk mendorong penuntasan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.