Gardasatu Raas Desak DPRD Sumenep Bentuk Pansus Kasus BSPS: “Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban”

Penerima BSPS Kepulauan Sumenep
Sumber :

Pembentukan Pansus sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan

 

“DPRD itu perwakilan rakyat, harus proaktif dong! Bukannya malah diam saja. Kalau nggak mampu, lebih baik mundur saja,” pungkas Pausi.

PHRI Sumenep Kukuhkan Pengurus, Bersiap Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

 

GARDASATU juga membuka peluang berkoalisi dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk mendorong penuntasan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.

(CATATAN REDAKSI), Korupsi BSPS Sumenep Terindikasi Pelemahan Proses Hukum Oleh Oknum