Gardasatu Raas Desak DPRD Sumenep Bentuk Pansus Kasus BSPS: “Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban”

Penerima BSPS Kepulauan Sumenep
Sumber :

Pembentukan Pansus sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Ini Yang Dilakukan Lanal Batuporon

 

“DPRD itu perwakilan rakyat, harus proaktif dong! Bukannya malah diam saja. Kalau nggak mampu, lebih baik mundur saja,” pungkas Pausi.

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

 

GARDASATU juga membuka peluang berkoalisi dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk mendorong penuntasan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.

Berhasil Amankan 43 KG S4bu, Babinsa Masalembu Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya