Gardasatu Raas Desak DPRD Sumenep Bentuk Pansus Kasus BSPS: “Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban”

Penerima BSPS Kepulauan Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Gerakan Garuda Sakti Bersatu (GARDASATU) Kecamatan Raas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera terlibat aktif dalam menyelesaikan kisruh bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang kini menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan

 

Mereka menilai DPRD terlalu pasif dan cenderung diam, padahal korban dari kasus ini sudah menyentuh ribuan rakyat jelata di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.

PHRI Sumenep Kukuhkan Pengurus, Bersiap Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

 

“Kami mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ini kasus besar, rakyat sudah banyak yang jadi korban. Objeknya jelas di Sumenep, jadi kenapa DPRD seperti tidak bergeming? Jangan-jangan kalian juga terlibat?” tegas Pausi, tokoh GARDASATU Raas.

(CATATAN REDAKSI), Korupsi BSPS Sumenep Terindikasi Pelemahan Proses Hukum Oleh Oknum

 

Pausi menegaskan bahwa sumber dana BSPS memang berasal dari pemerintah pusat, namun objek dan korban dari penyimpangan program ini sepenuhnya berasal dari wilayah Sumenep.

 

“Memang dananya dari pusat, tapi objek persoalan ini ribuan warga Sumenep. DPRD tidak bisa cuci tangan begitu saja. Ini wilayah kalian, rakyat yang kalian wakili menjadi korban,” lanjutnya.

 

GARDASATU Raas menyatakan komitmennya untuk secara resmi mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Sumenep dalam minggu ini, berisi desakan pembentukan Pansus serta permintaan agar pihak-pihak yang terlibat segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.

 

“Kami akan bersuratan resmi kepada pimpinan DPRD. Tidak hanya itu, kami akan lengkapi dengan kajian hukum agar pimpinan DPRD tidak bisa berkelit dan mendiamkan kasus korupsi berjamaah ini,” tegas Pausi.

 

Pembentukan Pansus sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

“DPRD itu perwakilan rakyat, harus proaktif dong! Bukannya malah diam saja. Kalau nggak mampu, lebih baik mundur saja,” pungkas Pausi.

 

GARDASATU juga membuka peluang berkoalisi dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk mendorong penuntasan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.