Kades Sakti dan Kebal Hukum se-Indonesia Ternyata Ada di Kabupaten Sumenep
Sumenep-, Kepala desa kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep saat ini proses hukumnya telah sampai pada fase pelimpahan b21 dari penyidik kepolisian Polres Sumenep ke Unit pidana umum Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sejumlah Masyarakat khususnya masyarakat kangayan sejak awal digulirnya perkara ini menyoroti dan mengkritisi tentang penanganan proses hukum yang sudah sejak lama dilaporkan dan hingga hari ini tidak ada kejelasan atau kepastian hukum.
" kasus ini sudah dilaporkan sejak lama akan tetapi Seiring berjalannya proses hukum yang menjerat kepala desa Arsan yang tidak lain adalah kepala desa kangayan ini, dengan adanya campur tangan atau intervensi dari oknum-oknum yang memiliki otoritas dalam penyidikan sehingga konstruksi hukum ini sejak awal sudah kadarnya dikurangi yang seharusnya menjerat tersangka yang banyak tetapi pada hari ini seiring adanya rotasi pergantian jabatan sehingga ya kadar hukum di kasus dugaannya ijazah palsu ini sudah berkurang ", ungkap lihat orang yang mendukung banget tapi kita juga orang Habib Salim ini menyampaikan ke saya juga gitu ", Agus Abimanyu, kemarin aktivis Kepulauan Kangean.