KPK Soroti PBJ Pemkab Pamekasan dan Pokir DPRD Dinilai Sarat Penyimpangan

Gedung kantor KPK di Jakarta
Sumber :

Pamekasan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik krusial yang perlu dibenahi dalam tahapan perencanaan, penganggaran Pokir DPRD dan pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemkab Pamekasan, Jawa timur, Jumat (18/7/2025).

Terobosan Bea Cukai Madura untuk Masa Depan Industri Legal

KPK mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar dan Rp121 miliar.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan kepada DPRD bersama Pemkab untuk verifikasi dan validasi secara rinci pada kertas kerja tentang Pokir serta pengadaan barang/jasa untuk meminimalkan risiko penyimpangan.

Tata Kelola Dana Kapitasi BPJS Rentan "DIKORUPSI", KPK : Pemkab Pamekasan Belum Optimal

"Karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya," kata Wahyudi, saat melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pemkab Pamekasan di geudung merah putih KPK Jakarta.

Pada sektor pengadaan barang/jasa, KPK mencatat adanya praktik pengadaan langsung dalam jumlah besar.

LAPAS IIA Pamekasan Diduga Sediakan Kamar Kencan

"Praktik pengadaan yang mencapai Rp356 miliar ini masih didominasi oleh penyedia yang sama. Hal ini menjadi indikasi rendahnya persaingan dan perlunya konsolidasi paket serta peningkatan pengawasan internal," terangnya.

KPK juga menyoroti persoalan tata kelola dana kapitasi BPJS yang dinilai belum optimal. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana itu berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title