Korupsi BSPS Sumenep, Pertaruhan Maruar Sirait, Supremasi Hukum, dan Masa Depan Madura
Sumenep – Skandal dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat ke publik dan menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat kerugian negara sementara mencapai Rp27 miliar, setelah terungkap adanya pemotongan dana bantuan hingga Rp5 juta untuk setiap unit rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Kejati Jatim. Nurahmat, aktivis AMSP, menilai proses penegakan hukum selama ini tidak transparan, bahkan terkesan tertutup, baik kepada masyarakat maupun awak media lokal di Sumenep.
“Kami (AMSP) sejak awal sudah menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum. Meski dengan biaya sendiri, kami sudah mendatangkan dan mendampingi saksi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian PKP. Apakah itu masih kurang?,” ujar Nurahmat.
Nurahmat juga mengkritisi sikap tertutup Kejati Jatim terhadap jurnalis daerah. Ia menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada informasi rinci mengenai hasil penggeledahan yang telah dilakukan di sejumlah titik. Bahkan, status hukum sejumlah oknum, termasuk Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, masih belum jelas: apakah telah ditahan, dimintai keterangan, atau hanya menjalani “briefing” internal.