Masjid dan Rumah di Tanah Sengketa Terancam Dibongkar
- Firman Rusady
Sumenep – Sengketa tanah di Desa Guluk Manjung, perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan, memasuki babak baru. Pemilik sah lahan, H. Fathor Rasyid, bersama kuasa hukumnya memasang plakat berisi putusan pengadilan, Jumat (23/8/2024), sebagai penegasan status kepemilikan.
Tanah tersebut sebelumnya diklaim Abdul Wasik Baidhowi hingga memicu konflik berkepanjangan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melalui putusan Nomor 8/PDT/2023/PN.SMP, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 391/PDT/2024/PT.SBY, menegaskan lahan itu sah milik H. Fathor Rasyid.
Kuasa hukum H. Fathor Rasyid, Nadianto, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sumenep. “Permohonan itu masih ditelaah oleh Ketua PN dan timnya. Setelah selesai, bangunan di atas tanah akan dibongkar dan diratakan dengan alat negara,” ujarnya.
Menurut Nadianto, di atas tanah sengketa saat ini berdiri masjid dan rumah yang dibangun Abdul Wasik. Namun, dengan adanya putusan pengadilan yang menolak klaim tersebut, status hukum kepemilikan sudah jelas.