Gardasatu Raas Desak DPRD Sumenep Bentuk Pansus Kasus BSPS: “Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban”
Senin, 21 April 2025 - 02:52 WIB
Sumber :
“Memang dananya dari pusat, tapi objek persoalan ini ribuan warga Sumenep. DPRD tidak bisa cuci tangan begitu saja. Ini wilayah kalian, rakyat yang kalian wakili menjadi korban,” lanjutnya.
GARDASATU Raas menyatakan komitmennya untuk secara resmi mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Sumenep dalam minggu ini, berisi desakan pembentukan Pansus serta permintaan agar pihak-pihak yang terlibat segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.
“Kami akan bersuratan resmi kepada pimpinan DPRD. Tidak hanya itu, kami akan lengkapi dengan kajian hukum agar pimpinan DPRD tidak bisa berkelit dan mendiamkan kasus korupsi berjamaah ini,” tegas Pausi.
Halaman Selanjutnya
Pembentukan Pansus sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.