14 Orang Napi Lapas Pamekasan Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Sujud sukur napi Pamekasan
Sumber :

Pamekasan - Lapas Kelas IIA Pamekasan di momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025, memberikan remisi kepada belasan narapidana yang telah memenuhi syarat remisi umum dan dasawarsa, Senin (18/8/2025).

Proyek Pengaspalan Desa Palo’loan Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Minta Aparat Turun Tangan

 

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. 

SPPT Ganda dan Status Percaton, Sengketa Tanah di Badur Diduga Sarat Permainan Mafia Tanah

 

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menjelaskan total warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan sebanyak 14 napi yang langsung bebas hari ini. Sehingga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Ribuan Peserta BPJS di Pamekasan Dihentikan

 

"Di momen hari kemerdekaan RI tahun 2025 ini ada 538 orang mendapat remisi umum, 10 diantaranya langsung bebas. Kemudian ada 601 orang juga mendapat remisi dasawarsa, 4 diantaranya langsung bebas," kata Syukron Hamdani. 

Halaman Selanjutnya
img_title