SPPT Ganda dan Status Percaton, Sengketa Tanah di Badur Diduga Sarat Permainan Mafia Tanah

Pemerintah Diminta Tegas Tangani Dugaan Mafia Tanah di Desa Badur
Sumber :

Sumenep – Sengketa tanah di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum menemukan titik terang. Warga setempat berharap pemerintah turun tangan menindak tegas dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut menjadi penyebab munculnya persoalan tersebut.

Ribuan Peserta BPJS di Pamekasan Dihentikan

Pasalnya, lahan yang disengketakan diketahui memiliki SPPT ganda, yang menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga.

“Saya geram dengan permasalahan ini. Padahal saya tidak pernah melakukan transaksi ataupun hibah kepada pihak mana pun,” ujar salah satu ahli waris pemilik tanah, kepada wartawan.

Bangunan SDN di Pamekasan Hangus Terbakar, Siswa Tak Bisa Belajar

Sementara itu, PLT Camat Batuputih, Muhammad Suharjono, menilai persoalan ini dapat diselesaikan melalui dua jalur: mediasi atau pengadilan.

“Jalur mediasi itu bisa saja ditempuh, tapi menurut saya lebih efektif bila diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan,” ungkapnya.

Proyek Irigasi Miliaran di Desa Badur Disorot, Warga: “Tak Ada Airnya, Hanya Lubang Melingkar"

Dari sisi administrasi, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Sumenep, Nartok, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud terdaftar sebagai tanah percaton berdasarkan peta blok dan SPPT terbaru hasil pemutakhiran tahun 2021.

“Untuk urusan tanah, kami hanya mengurus soal pajaknya, bukan bukti kepemilikan. Kalau pihak desa atau warga ingin menempuh jalur hukum, silakan bawa bukti-buktinya dan ajukan gugatan ke pengadilan,” tegasnya (29/09/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title