SPPT Ganda dan Status Percaton, Sengketa Tanah di Badur Diduga Sarat Permainan Mafia Tanah
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa secara hukum, pihak yang memiliki liter C dan petok rincik masih diakui sebagai pemilik sah sebelum ada putusan pengadilan.
“Penyelenggaraan kegiatan di atas tanah tersebut tetap oleh pemerintah desa karena SPPT terbaru atas nama percaton. Namun, Pemdes bukan pengelola utama karena status kepemilikan tanah masih sengketa,” terangnya (6/10/2025).
Wathan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah diklasifikasikan menjadi kasus berat, sedang, dan ringan.
“Tidak semua sengketa harus diselesaikan lewat ketuk palu hakim. Ada ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Saya siap menjadi mediator jika dibutuhkan,” pungkasnya.