Kangean Darurat Narkoba, Polisi Kembali Ringkus 2 Pelaku

barang bukti sabu-sabu
Sumber :

Sumenep-, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan.

Dua terlapor yang berhasil diamankan yakni A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan A berupa tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram, beserta satu unit ponsel. Sementara dari tangan SR, polisi menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melakukan pengembangan informasi. “Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui Kasihumas.

Sementara itu menurut Muhammad Arif, tokoh masyarakat Kangean, menyampaikan dukungannya kepada pihak Kepolisian untuk memprioritaskan wilayah Kangean, untuk lebih intens diawasi terkait peredaran Narkoba, karena menurutnya sangat membahayakan kepada anak-anak dibawah umur, jika mata rantai peredaran Narkoba ini dianggap remeh.

" terkait peredaran narkoba, Kangean sudah layak untuk menjadi wilayah dengan perhatian khusus, karena narkoba sangat mengancam kepada anak-anak dibawah umur, kami selaku orangtua sangat mengkhawatirkan itu ", terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak Berpotensi Tsunami, Berikut Penjelasan BMKG Tentang Gempa Tektonik Sumenep