Proyek Pengaspalan Desa Palo’loan Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Minta Aparat Turun Tangan
- Pimen
Madura – Pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Warga menilai kualitas material batu dan campuran aspal yang digunakan sangat diragukan mutunya.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan, tanpa pemadatan maksimal dan campuran aspal yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis lapis penetrasi (Lapen).
Salah satu warga, RH, mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan yang tidak sesuai harapan.
“Saya melihat aspalnya sangat tipis dan materialnya kurang bermutu. Lihat saja hasilnya, cepat rusak,” ujarnya kepada wartawan.
RH juga menambahkan bahwa selama proses pekerjaan berlangsung, masyarakat tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek. Padahal, papan informasi merupakan bentuk keterbukaan publik agar warga mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pihak pelaksana kegiatan.
“Kami tidak tahu berapa besar anggarannya dan siapa CV pelaksananya. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.
Diduga, Kepala Desa Palo’loan telah melanggar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terutama Pasal 2, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.