Masyarakat Badur Tuntut Inspektorat Audit Penggunaan Dana Desa

Pasar Desa Badur Disoal, Warga Tuding Pemdes Rampas Tanah Warisan
Sumber :
  • pimen

Sumenep – Dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Pasar Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Warga setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan sejak tahun 2021.

SKK Migas-HCML Bantu Korban Terdampak Gempa di Pulau Sapudi, Sumenep

Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat, pembangunan pasar tersebut diduga menggunakan dua sumber anggaran — yaitu bantuan APBD Kabupaten Sumenep dan Dana Desa dari APBN. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya tumpang tindih atau penyalahgunaan anggaran.

“Kami menanti sikap tegas pihak inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan ini. Jika terbukti, aparat penegak hukum harus turun tangan dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu warga, Sabtu (19/7/2025).

Diduga Palsukan Keterangan, Warga Badur Diseret Pemdes ke Jalur Hukum

Selain dugaan penyimpangan dana, warga juga mempertanyakan status tanah pasar yang hingga kini masih menjadi sengketa. Pemerintah Desa Badur mengklaim lahan tersebut sebagai tanah kas desa (tanah percaton), sementara warga menyebut tanah itu milik pribadi keluarga mereka.

Warga berinisial SN menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah berupa Letter C Desa Badur, rincikan tanah, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Ribuan Mobil Bodong Marak di Kangean, Aktivis Minta Polda Jatim dan Mabes Polri Turun Tangan

“Tanah pasar itu punya rincian jelas dan sudah digunakan selama bertahun-tahun oleh ahli waris kami. Tapi Pemdes tetap membangun tanpa izin,” tegas SN.

Ia mempertanyakan dasar hukum Pemdes Badur melanjutkan proyek pasar di atas tanah yang secara administratif bukan milik desa.

Halaman Selanjutnya
img_title