14 Orang Napi Lapas Pamekasan Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025 - 21:32 WIB
Sumber :
Baca Juga :
Ribuan Mobil Bodong Marak di Kangean, Aktivis Minta Polda Jatim dan Mabes Polri Turun Tangan
Menurutnya, besaran remisi umum yaitu satu sampai 6 bulan tergantung dari masa menjalani pidana.
"Sedangkan besaran remisi dasawarsa yang dapat diterima maksimal hingga tiga bulan yang dihitung 1/12 dari pidana pokok ataupun pidana pengganti denda," tambahnya.
Baca Juga :
MENTERI PURBAYA DITANTANG TOKOH MADURA SOAL INI
Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun ini, Lapas Kelas IIA Pamekasan akan terus komitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Setiap warga binaan diharapkan mampu menjadikan remisi sebagai momentum untuk introspeksi diri, memperbaiki perilaku, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Aspari (66), salah satu napi yang langsung bebas setelah menerima remisi umum pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini merasa bersyukur dan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik.