Bongkar Dugaan Sindikat Rokok Ilegal di Sampang, 6 Pabrik Diduga Terlibat!

Ilustrasi AI
Sumber :

SAMPANG, MADURA Dugaan skandal besar kembali mencuat dari industri rokok di Pulau Madura. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK yang dikomandoi Didik Haryanto mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius terkait aktivitas produksi dan distribusi rokok oleh PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Ketum IJTI: Disrupsi Mengguncang, Jurnalis Harus Tetap Tegak

Pada awal Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura menyegel dua mesin produksi milik PR Daun Mulia karena memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Namun, menurut Didik, penyegelan itu seperti dagelan yang terlambat. “Mesin itu sudah beroperasi sejak lama. Ini bukan pelanggaran baru,” tegasnya.

Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Bukan Sekadar Salah Izin, Tapi Diduga Sudah Produksi Ilegal Bertahun-tahun

LSM BIDIK menyebut, dua unit mesin yang disegel justru sudah aktif jauh sebelum izin SKM diajukan. Produksi tanpa dasar legal diduga sudah berjalan bertahun-tahun. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran sistematis oleh aparat.

Pertarungan Narasi Papua di Media Digital Pemilu 2019 dan 2024

Lebih Mengkhawatirkan: Dugaan Penyimpangan Pita Cukai dan Jaringan Pabrik Lain

Tak berhenti di situ, BIDIK juga mengungkap indikasi keterlibatan enam entitas pabrik lain yang diduga dikendalikan oleh satu jaringan:

Halaman Selanjutnya
img_title