Oknum Polres Sampang Diseret Ke Persidangan, berikut Penjelasan Bea Cukai

ilustrasi- rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai
Sumber :

Surabaya-, Melakukan pemanggilan sebagai saksi atau pun tersangka pada setiap warga negara oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Diperlukan sebuah dasar hukum yang kuat serta bukti permulaaan yang cukup untuk mendatangkan saksi maupun tersangka, terlebih jika yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.

Seperti sebuah kasus yang terjadi di wilayah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang.

Peredaran ribuan batang rokok ilegal berhasil dicegah peredarannya saat memasuki kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dalam sebuah operasi senyap.

Dalam pengungkapannya, nama seorang anggota polri aktif yang bertugas di Polres Sampang terindikasi mengetahui seluk beluk informasi terkait peredaran ribuan batang rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang langsung melakukan pemanggilan pada oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H lebih dari sekali.

Berdasarkan surat panggilan ke II (dua) dengan nomor SP-056/KBC.100702/PPNS/2025, Aipda H dipanggil dan diperiksa berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut.

“Dasar: Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KHUP. Pasal 63 ayat (2) huruf c Undang-Undang No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2007,” tulis penjabaran pasal dalam dokumen yang diterima Bali.viva.co.id.

Bukan hanya dugaan pelanggaran pasal, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Sampang, Aipda H tersebut juga berdasarkan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah.

“Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun tentang penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” tambah dasar hukum pemanggilan Aipda H dalam bisnis rokok ilegal.

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2025 tersebut, penyidik dari Bea Cukai menganggap perlu untuk mengundanghadirkan Aipda H, oknum anggota Polres Sampang tersebut.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana di bidang cukai,” kutip pada point untuk pada surat panggilan yang ditanda tangani Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, Tristan Soekmono.

Munculnya nama Aipda H dalam keterlibatannya pada bisnis rokok ilegal disebut oleh pengemudi dan kenek truk yang kedapatan sedang membawa ribuan batang rokok ilegal tersebut  saat pemeriksaan di Bea Cukai Jawa Tengah.

Bahkan Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan telah ditetapkan sebagai terdakwa serta sudah menjalani persidangan.

Terkait hal tersebut, berdasarkan informasi yang Bali.viva.co.is terima. Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga mengajukan izin untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang sebagai saksi pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono. Rabu, 6 Agustus 2025.

“Terimakasih bapak/ibu, yang jelas yang bersangkutan sekarang posisinya di Semarang untuk hadir sebagai saksi sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono juga memberikan dukungan penuh untuk terungkap dugaan anggotanya dalam bisnis rokok ilegal.

“Terimakasih atas kontrol dan balance dari bapak/ibu bagi Polri khususnya Polres Sampang dalam melaksanakan tugas baik dalam memelihara kemanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta  memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah admin Lapor Kapolres Sampang menjawab pertanyaan konfirmasi dari Bali.viva.co.id.

Hingga saat ini, benang kusut terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H masih menjadi misteri dan terus diungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ziarah Ulama dan Program Pendidikan, Madura United Perkuat Identitas Budaya dan Masa Depan Pemain