Amnesti Presiden Prabowo, Tiga Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas
Senin, 4 Agustus 2025 - 17:11 WIB
Sumber :
Pamekasan - Sebanyak tiga narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa timur, Senin (4/8/2025), bisa hirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga Napi tersebut diantaranya SB (32), JO (22) dan UA (24) warga setempat. Mereka dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda.
Baca Juga :
Peredaran Rokok Ilegal Picu Polemik Lintas Institusi, GARDASATU: Pemerintah Harus Hadir sebagai Solusi
SB narapidana kasus narkoba yang mendapatkan amnesti karena dia statusnya pengguna dan memiliki prilaku baik selama di Lapas. Sedangkan JO dan UA merupakan narapidana berkebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.
Baca Juga :
Diduga Dalang Rokok Ilegal, Oknum Polisi Polres Sampang Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy memgungkapkan, amnesti dari Presiden RI bagi Napi itu melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana.
Halaman Selanjutnya