Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Warga Sampang Dibekuk Polres Sumenep

Barang bukti sabu warga Sampang
Sumber :

Sumenep Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai ±201 gram, dalam operasi yang digelar di area pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Waduh! Guru di Pamekasan Diduga Pukul Siswa Disaat Jam Pelajaran

 

Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah. Barang bukti lainnya berupa handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor turut diamankan.

POLEMIK ROKOK ILEGAL, GARDASATU JATIM: DJBC HARUS BERSIHKAN “SAPUNYA” TERLEBIH DAHULU

 

“Total sabu yang disita mencapai berat bersih ±199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumenep.

Berisiko Tinggi, 17 Napi Kelas Kakap Lapas Pamekasan Dipindahkan ke Nusakambangan

 

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres  Sumenep.

Halaman Selanjutnya
img_title