Kapolri Ke Madura, Oknum Polri Sampang Dipanggil Kejaksaan Semarang
Sampang-, Kasus bisnis rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H kini telah memasuki babak baru. Pasca penangkapan ribuan batang rokok ilegal yang diduga milik Aipda H, kini sudah mulai disidangkan. Pengemudi dan kenek truk sudah ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H hanya sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki madura.viva.co.id dengan nomor surat B-3735/M.3.10.4/Ft.3/07/2025 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait jadwal sidang.
Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H diwajibkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 6 Agustus 2025.
Oknum anggota Polsek Robatal tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam penangkapan ribuan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah.