Bongkar Dugaan Sindikat Rokok Ilegal di Sampang, 6 Pabrik Diduga Terlibat!

Ilustrasi AI
Sumber :

SAMPANG, MADURA Dugaan skandal besar kembali mencuat dari industri rokok di Pulau Madura. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK yang dikomandoi Didik Haryanto mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius terkait aktivitas produksi dan distribusi rokok oleh PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Lebih dari Warung 24 Jam, Dosen UNAIR Paparkan Sejarah Hingga Etos Orang Madura

Pada awal Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura menyegel dua mesin produksi milik PR Daun Mulia karena memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Namun, menurut Didik, penyegelan itu seperti dagelan yang terlambat. “Mesin itu sudah beroperasi sejak lama. Ini bukan pelanggaran baru,” tegasnya.

Ziarah Ulama dan Program Pendidikan, Madura United Perkuat Identitas Budaya dan Masa Depan Pemain

Bukan Sekadar Salah Izin, Tapi Diduga Sudah Produksi Ilegal Bertahun-tahun

LSM BIDIK menyebut, dua unit mesin yang disegel justru sudah aktif jauh sebelum izin SKM diajukan. Produksi tanpa dasar legal diduga sudah berjalan bertahun-tahun. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran sistematis oleh aparat.

Razia di Rutan Sampang, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Lebih Mengkhawatirkan: Dugaan Penyimpangan Pita Cukai dan Jaringan Pabrik Lain

Tak berhenti di situ, BIDIK juga mengungkap indikasi keterlibatan enam entitas pabrik lain yang diduga dikendalikan oleh satu jaringan:

Halaman Selanjutnya
img_title