AMPK Desak Penahanan Kades Kangayan dalam Kasus Ijazah Palsu

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep
Sumber :

SUMENEP Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) akan menggelar audiensi di Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.

Mayjen TNI Rudy Saladin: Membangun Kehangatan di Pulau Terpencil

Audiensi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan Kepala Desa Kangayan, Arsan, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah.

Koordinator AMPK, Syaiful Bahri menegaskan, bahwa pihaknya menuntut kejelasan hukum atas kasus ini.

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Ini Yang Dilakukan Lanal Batuporon

"Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Sumenep segera menahan tersangka Arsan dan mencopotnya dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kangayan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut integritas kepemimpinan di desa kami," ujar Syaiful Bahri dalam surat pemberitahuan aksi, Rabu (5/3) malam.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah munculnya tarik-ulur antara Kepolisian Resort Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep terkait tahap kedua penyerahan tersangka.

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

AMPK menilai, penundaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Audiensi ini juga menjadi bentuk protes terhadap lambannya proses hukum yang sedang berjalan. Dalam surat pemberitahuan yang ditembuskan kepada Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, AMPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sumenep maupun pihak Arsan terkait tuntutan tersebut.