Prahara Tambang Galian C Ilegal Sumenep, Rusak Alam, Siapa Tanggungjawab?

rumah warga Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Polemik tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep telah berlangsung puluhan tahun lebih, hingga kini keberadaannya cukup membuat resah lingkungan disekitarnya.

Keresahan tersebut dibuktikan dengan, dilaporkannya kerusakan rumah warga di Desa Kasengan Kecamatan Manding, Sumenep. Dan dari dampak buruk tersebut, tidak ada yang dapat mempertanggungjawabkannya, sehingga aktivitas ilegal tersebut meninggalkan jejak negatif.

" tambang galian C ilegal pastinya sangat merugikan, karena ketika alam sudah rusak, siapa yang dapat membenahinya, ayo siapa yang mau tanggungjawab?, toh yang menerima kerugian besar anak cucu kita kelak, maka dari itu pentingnya peraturan yang harus ditaati ", ungkap Ahnad Baharudin, aktivis lingkungan Madura.

Lebih lanjut, Baharudin mengungkapkan bahwa dari temuan timnya, hingga saat ini para pelaku tambang galian C ilegal masih terus beroperasi, tentunya hal tersebut menurutnya mengindikasikan adanya oknum yang men-dekinginya, sehingga kerusakan alam masih tetap berlangsung.

" Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,harusnya dari sini dapat ditinjau, bahwa penambangan galian C secara illegal, merupakan pelanggaran berat, harusnya petugas yang berwenang harus bereaksi, tanpa menungu ada yang melaporkan, yang benar sih begitu, karena persoalan tambang illegal bukan delik aduan, melainkan kejahatan ", singgungnya.

Selain itu Ahmad Baharudin juga mengungkapkan bahwa adanya keterlibatan oknum petugas beberapa tahun silam, yang menjadikan persoalan ini 'lahan basah', dimana kala itu beberapa pengusaha tambang galian C ilegal di Sumenep, diamankan dengan alas an tertentu, namun mereka (pengusaha) dilepaskan begitu saja, tanpa penjelasan terhadap public.

Sementara itu menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, hingga saat ini ada sekitar 12 pengusaha tambang galian C di Kabuoaten Sumenep, yang tengah berproses untuk memperoleh izin, yang nantinya akan diterbitkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur.

" saat ini sekitar ada 12 pengusaha tambang galian C di Sumenep yang tengah berproses untuk memperoleh izin dari kantor ESDM Jawa Timur, jadi sebelum ada izin, maka mereka mereka dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan dan sebagainya ", terang Dadang.

Ubah Kemustahilan Jadi Keniscayaan, PHE WMO Kembali Raih PROPER Emas 2024