Polres Sumenep Ringkus Dua Pencuri Sapi di Batang-Batang

Tersangka Pencurian Dua Sapi di Sumenep
Sumber :

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.

Investigasi Dugaan Praktik Curang SPBU di Ra’as: Harga Melonjak, BBM Tercampur, Mesin Warga Rusak

Kasus ini terungkap setelah pemilik sapi, N (61) tahun, melaporkan kehilangan ternaknya yang berada di kandang di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka F (38) tahun, mengaku melakukan pencurian bersama dengan B (65) tahun, keduanya merupakan warga setempat. Kami menangkap tersangka B pada 30 Januari 2025, dan saat diinterogasi, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut," ungkap AKP Widiarti S., S.H., Humas Polres Sumenep, Jum'at (21/02/2025).

Firasat Buruk Sang Ayah Sebelum Kepergian Bayi Syifa

Dalam aksinya, Tersangka F masuk ke kandang sapi dan memotong tali tampar yang mengikat ternak, sementara tersangka B bertugas mengawasi sekitar lokasi. Keduanya lalu membawa masing-masing satu ekor sapi dari kandang tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi". Tambahnya. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Biaya Otopsi Bayi Syifa Dilempar ke Keluarga, Negara ke Mana?

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutup AKP Widiarti.