Gugatan MK Ditolak, KHARISMA Menangkan Pilkada Pamekasan

Paslon KHARISMA Pamekasan bersama tim
Sumber :
  • Riskiy

Pamekasan - Sengketa Pilkada Pamekasan tahun 2024 yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (KHARISMA), Selasa (25/2/2025).

Saldo Belasan Juta Raib, DPRD Pamekasan Desak Bank Jatim Transparan

Kemenangan tersebut menyusul keputusan Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 3, Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025) malam, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan calon Berbakti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pamekasan tahun 2024.

Prahara Tambang Galian C Ilegal Sumenep, Rusak Alam, Siapa Tanggungjawab?

Usai MK membacakan Keputusan, KH. Kholilurrahman Bupati Pamekasan terpilih menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pamekasan yang turut mengawal dan menunggu proses gugatan.

"Ini kemenangan seluruh seluruh masyarakat Pamekasan. Mari kedepannya bergandengan tangan untuk membangun Pamekasan," kata KH. Kholilurrahman.

Ubah Kemustahilan Jadi Keniscayaan, PHE WMO Kembali Raih PROPER Emas 2024

Sementara, Sukriyanto Wakil Bupati Pamekasan terpilih mengajak kepada seluruh masyarakat usai putusan ini agar bersatu padu dalam kebersamaan untuk membangun Pamekasan.

"Saat ini tidak ada lagi istilah 01, 02 dan 03, artinya semuanya bersatu padu dalam kebersamaan dan kekompakan membangun Pamekasan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title