Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sumenep di Depan Taman Tajamara

Dua Pelaku Narkoba
Sumber :

Hukuman untuk Pelaku

ke Madura, Wajib Menikmati Warisan Kuliner Nusantara 'Kaldu Kokot' Khas Sumenep

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan