Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sumenep di Depan Taman Tajamara

Dua Pelaku Narkoba
Sumber :

Hukuman untuk Pelaku

Madura Mart Menjamur, KMY Yogyakarta Sarankan Tegakkan Etika Dagang Perantau Madura

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Anak Aniaya Ayah hingga Tewas, Riwayat ODGJ Jadi Pemicu Tragis di Giligenting