Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sumenep di Depan Taman Tajamara

Dua Pelaku Narkoba
Sumber :

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

ke Madura, Wajib Menikmati Warisan Kuliner Nusantara 'Kaldu Kokot' Khas Sumenep

 

Identitas Pelaku

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan

 

Kedua pelaku yang diamankan adalah:

  1. KUR (20)
    • Jenis kelamin: Laki-laki
    • Alamat: Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
  2. MFQ (24)
    • ⁠Jenis kelamin: Laki-laki
    • Alamat: Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pelet Kandung: Upacara Tradisional Penyiraman Bagi Perempuan Hamil di Madura

 

Barang Bukti

Photo :
  • -

Barang Bukti

 

Barang bukti yang disita dari tersangka KUR:

  • Satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram.
  • ⁠⁠Alat hisap berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan putih.
  • ⁠⁠Satu pipet kaca dengan sisa sabu.
  • ⁠⁠Sobekan tisu warna putih.
  • ⁠⁠Satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild.
  • ⁠⁠Satu unit ponsel iPhone 11 warna putih dengan silikon, nomor SIM 087758646992.

 

Barang bukti yang disita dari tersangka MFQ:

  • Satu unit ponsel iPhone 13 Pro warna emas dengan silikon, nomor SIM 083160626907.

 

Kronologi Kejadian

 

Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka KUR di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus sobekan tisu putih. Setelah ditunjukkan, tersangka KUR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

 

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Hukuman untuk Pelaku

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.