Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sumenep di Depan Taman Tajamara
Jumat, 17 Januari 2025 - 07:59 WIB
Sumber :
- Satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram.
- Alat hisap berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan putih.
- Satu pipet kaca dengan sisa sabu.
- Sobekan tisu warna putih.
- Satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild.
- Satu unit ponsel iPhone 11 warna putih dengan silikon, nomor SIM 087758646992.
Barang bukti yang disita dari tersangka MFQ:
- Satu unit ponsel iPhone 13 Pro warna emas dengan silikon, nomor SIM 083160626907.
Kronologi Kejadian
Baca Juga :
Mengenal Jejak 4 Raja Perempuan Pemimpin Madura
Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka KUR di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus sobekan tisu putih. Setelah ditunjukkan, tersangka KUR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Baca Juga :
Said Abdullah Berikan Bantuan untuk Guru Honorer Korban Pengancaman dan Perusakan di Pulau Kangean
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Hukuman untuk Pelaku