Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M Muhri
Sumber :

 

Pelaku UMKM Pamekasan Digembleng Pemanfaatan Teknologi Digital

Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merasa perlu untuk turun tangan secara langsung. Dalam rangka menampung aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, Komisi III membuka posko pengaduan mulai Senin, 21 April 2025, selama 10 hari ke depan, setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

 

Korupsi BSPS Sumenep, Pertaruhan Maruar Sirait, Supremasi Hukum, dan Masa Depan Madura

" Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk warga penerima BSPS, LSM, ormas, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS — untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep ", terang Muhri.

 

Naik ke Tahap Penyidikan, IJTI Madura: Kajati Jatim Harusnya Merespon Awak Media Sumenep

Terakhir, Muhri menyampaikan bahwa, Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas, hingga siapa pun yang terlibat, dari aktor lapangan hingga dalangnya dapat dimintai pertanggungjawaban, secara aturan hukum yang berlaku.