Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M Muhri
Sumber :

 

Usai Tetapkan 8 Tersangka, Kini Polisi Panggil Kades Pangorayan

Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merasa perlu untuk turun tangan secara langsung. Dalam rangka menampung aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, Komisi III membuka posko pengaduan mulai Senin, 21 April 2025, selama 10 hari ke depan, setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

 

Polisi Selidiki Kebakaran Misterius yang Hanguskan Mobil dan Motor di Sampang

" Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk warga penerima BSPS, LSM, ormas, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS — untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep ", terang Muhri.

 

Lebaran Ketupat, Tradisi Penuh Makna yang Tetap Hidup di Sampang

Terakhir, Muhri menyampaikan bahwa, Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas, hingga siapa pun yang terlibat, dari aktor lapangan hingga dalangnya dapat dimintai pertanggungjawaban, secara aturan hukum yang berlaku.