Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara

Kantor Polres Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

  • Gelanggang sabung ayam,
  • 9 ekor ayam aduan,
  • 26 unit sepeda motor,
  • Uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi judi.
Petaka Pesta Petasan, 1 Warga Pamekasan Alami Luka Berat

Informasi dari Masyarakat

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam di daerah tersebut.

Libur Lebaran 2025, Ini Yang dilakukan Tim Medis RSUD Pamekasan

“Praktik judi ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polemik Jual Beli Kios Pasar Kolpajung Pamekasan, Dibanderol 60 juta

Polres Pamekasan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.