Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:40 WIB
Sumber :
- Riski Yadi
- Gelanggang sabung ayam,
- 9 ekor ayam aduan,
- 26 unit sepeda motor,
- Uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi judi.
Informasi dari Masyarakat
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam di daerah tersebut.
“Praktik judi ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.