Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:40 WIB
Sumber :
- Riski Yadi
- Gelanggang sabung ayam,
- 9 ekor ayam aduan,
- 26 unit sepeda motor,
- Uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi judi.
Informasi dari Masyarakat
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam di daerah tersebut.
Baca Juga :
Mengenal Jejak 4 Raja Perempuan Pemimpin Madura
“Praktik judi ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.