Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Pamekasan Terancam 10 Tahun Penjara

Kantor Polres Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Sebanyak 14 pelaku judi sabung ayam yang diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025), terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di Desa Somalang beberapa hari sebelumnya.

TBC Mewabah, 870 Terjangkit, 29 Warga Pamekasan Meninggal Dunia

Dari total 18 orang yang diamankan di lokasi kejadian, polisi menetapkan 14 di antaranya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dari 18 orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 14 orang terbukti berjudi,” jelas AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.

Usai Disindir Masyarakat Desa Maling, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Empat orang lainnya yang diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam perjudian tersebut,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Heboh, Spanduk “Selamat Datang di Desa Maling” di Pamekasan Madura

Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Halaman Selanjutnya
img_title