SADIS! PAMAN TEGA HABISI BALITA DENGAN CARA MENGERIKAN
Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:42 WIB
Sumber :
Kini, H-o dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus amarah yang membara di hati warga Desa Geger. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berubah menjadi malapetaka yang tak terbayangkan.