SADIS! PAMAN TEGA HABISI BALITA DENGAN CARA MENGERIKAN

Pelaku pembunuhan balita dibekuk polisi
Sumber :

Kini, H-o dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

 

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus amarah yang membara di hati warga Desa Geger. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berubah menjadi malapetaka yang tak terbayangkan.

  •  
Pertarungan Narasi Papua di Media Digital Pemilu 2019 dan 2024