SADIS! PAMAN TEGA HABISI BALITA DENGAN CARA MENGERIKAN

Pelaku pembunuhan balita dibekuk polisi
Sumber :

Bangkalan – Detik-detik penangkapan H-o, seorang paman yang tega menghabisi nyawa keponakannya yang masih berusia tiga tahun setengah, berlangsung tegang dan mencekam. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di hutan belakang rumahnya, setelah melakukan aksi pembunuhan sadis yang membuat warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terguncang.

Demo Tuding Oknum Bea Cukai Madura Terima Setoran Bos Rokok Ilegal

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, tersangka H-o dibawa dari Mapolsek Geger menuju Mapolres Bangkalan oleh Unit Pidana Umum untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka sempat meringis kesakitan akibat luka di tangannya yang terkena pecahan kaca, saat mengamuk di rumah korban,” ujar Hafid.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka, insiden bermula ketika H-o mendatangi rumah korban dalam kondisi marah, mencari istrinya. Ibu korban dan istri pelaku diketahui adalah kakak-beradik. Namun, karena pintu rumah terkunci, amarah H-o meledak. Ia memecahkan kaca jendela, mendobrak pintu, lalu masuk ke dalam rumah dengan sebilah parang di tangan.

Kompak, Pasutri di Bangkalan Nekat Curi Motor Relawan PMI, Aksi Terekam Jelas CCTV

Di dalam rumah, ia menemukan istrinya bersama lima anggota keluarga lain, termasuk korban kecil berinisial M-k-y. Ketakutan, semua anggota keluarga berhamburan keluar, kecuali sang balita yang tertinggal.

Dengan penuh emosi, pelaku menyeret korban ke halaman. Ibu korban, yang juga kakak ipar pelaku, berusaha merebut kembali anaknya. Cekcok mulut pun pecah di halaman rumah. Namun, emosi membutakan hati H-o. Tubuh mungil korban dibanting ke tanah. Saat sang ibu menjerit histeris, pelaku mengayunkan parangnya berkali-kali. Tebasan terakhir mengenai leher korban hingga nyaris putus.

Tragis, Gagal Temui Istri, Pria di Bangkalan Gorok Leher Balita

“Keji sekali. Setelah itu korban bahkan sempat dibanting lagi ke tanah,” ungkap AKP Hafid dengan nada geram.

Usai melakukan aksi biadab itu, H-o melarikan diri ke hutan belakang rumah. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengepung area hutan, dibantu aparat kepolisian yang datang setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Kini, H-o dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus amarah yang membara di hati warga Desa Geger. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berubah menjadi malapetaka yang tak terbayangkan.

  •