Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Aksi awak jurnalis tv Sulawesi
Sumber :

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Dalang Carok di Depan Puskesmas, Kepala Desa Geger Bangkalan Ditahan

 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Picu Tindak Pidana Penganiyaan Kurir COD, Akhirnya Sang Istri Ditetapkan Tersangka

 

Sementara itu, upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Keji, Pria Asal Malang Tega Embat Teman Sendiri Gara-gara Ini

 

IJTI Sultra menyatakan sikap:

 

Halaman Selanjutnya
img_title