Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Aksi awak jurnalis tv Sulawesi
Sumber :

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Kapolri Ke Madura, Oknum Polri Sampang Dipanggil Kejaksaan Semarang

 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Naik Kelas, Kredensial BPJS RSUD Moh Anwar Bukti Nyata Peningkatan Pelayanan

 

Sementara itu, upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Seorang Cucu di Sumenep Tega Habisi Nyawa Neneknya, Ini Kronologinya

 

IJTI Sultra menyatakan sikap:

 

Halaman Selanjutnya
img_title