Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Aksi awak jurnalis tv Sulawesi
Sumber :

Sehingga, siapapun tidak boleh melarang, membatasi, menghapus materi dokumentasi, terutama jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.

Pertarungan Narasi Papua di Media Digital Pemilu 2019 dan 2024

 

Maka, IJTI Sultra memandang, tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

Bongkar Dugaan Sindikat Rokok Ilegal di Sampang, 6 Pabrik Diduga Terlibat!

 

Kerja jurnalis melakukan peliputan dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan:

Lebih dari Warung 24 Jam, Dosen UNAIR Paparkan Sejarah Hingga Etos Orang Madura

 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Halaman Selanjutnya
img_title