Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Aksi awak jurnalis tv Sulawesi
Sumber :

Sehingga, siapapun tidak boleh melarang, membatasi, menghapus materi dokumentasi, terutama jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.

Kangean Darurat Narkoba, Polisi Kembali Ringkus 2 Pelaku

 

Maka, IJTI Sultra memandang, tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

MENTERI PURBAYA DITANTANG TOKOH MADURA SOAL INI

 

Kerja jurnalis melakukan peliputan dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan:

Tidak Berpotensi Tsunami, Berikut Penjelasan BMKG Tentang Gempa Tektonik Sumenep

 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Halaman Selanjutnya
img_title