BUMN PT GARAM Bermasalah, Warga Madura : Jangan Nodai Keadilan, Harkat dan Martabat Kami!
Dalam pernyataan sikapnya, Yayasan Tanah Leluhur menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT. Garam:
1. Menghentikan segala bentuk adu domba antar warga, dan tidak menjadikan masyarakat korban kebijakan sepihak.
2. Mengosongkan lahan Blok 106 dan 107 yang tidak memiliki dasar hukum sah, karena tanah tersebut diklaim sebagai warisan legal masyarakat yang telah dikelola turun-temurun.
3. Mencopot GM Legal dan GM Manajemen Aset, yang dinilai tidak profesional dan menjadi penghambat penyelesaian konflik.
4. Mendesak Direktur Utama PT. Garam dan jajarannya untuk turun langsung menemui massa aksi dan membuka dialog terbuka.
5. Jika tuntutan diabaikan, masyarakat mengancam akan menduduki kantor PT. Garam dan mendirikan tenda aksi sebagai bentuk perlawanan sipil.