Kades Tersakti di-Indonesia Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

Tersangka Arsan ketika digiring ke penjara
Sumber :

Sumenep-, Akhirnya kepala desa kangayan Arsan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep setelah sebelumnya kepala desa kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep Madura ini dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa selama dua periode.

Pertama Alirkan MBG, SDN 1 Proppo Pamekasan, Kepala Desa : Wujud Gizi Nyata Tekan Angka Stunting

 

 

Fenomena Kementerian PKP Laporkan Korupsi BSPS ke Kejari Sumenep

Usai dinyatakan berkas perkara memenuhi unsur oleh penyidik Reskrim Polres Sumenep, maka pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara yaitu yang dikenal dengan istilah P21, oleh Kejaksaan Sumenep, sehingga Arsan resmi ditahan dan berstatus tahanan Kejari Sumenep.

 

Tak Perlu Takut, Bea Cukai Madura Akan Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Sepakat Bayar Rp 49 Juta

Merespon hal tersebut, Saiful warga desa Kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep Madura, mengaku sangat mengapresiasi atas penegakan hukum yang sudah memproses tersangka Arsan, di mana sebelumnya Arsan dilaporkan sejak lama cukup lama, yaitu 5 tahun lebih dan pada hari ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

Halaman Selanjutnya
img_title