Tak Perlu Takut, Bea Cukai Madura Akan Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Sepakat Bayar Rp 49 Juta

Bea Cukai Madura Akan Lepas Pengusaha Rokok Ilegal
Sumber :

Pamekasan – Bea Cukai Madura melepas Mahendra, pelaku sniper atau penembak rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Jawa timur, Senin (28/4/2025).

Halangi Kerja Jurnalis, Kepala Bandara Haluoleo Kendari Bisa Dipidana

Pelepasan pelaku sniper rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai itu usai ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilimpahkan, pada minggu 27 April 2025, sekira pukul 23:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mebenarkan penangkapan pelaku pembuat rokok ilegal beserta barang buktinya ratusan batang rokok merk Stigma.

Pertarungan Narasi Papua di Media Digital Pemilu 2019 dan 2024

"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 prak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek surya jaya," kata AKP Doni Setiawan.

Usai dilakukan penangkapan di rumahnya yang disinyalir jadi tempat produksi, petugas dari Polres Pamekasan langsung menyerahkan pelaku Mahendra bersama barang buktinya rokok ke Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut.

Bongkar Dugaan Sindikat Rokok Ilegal di Sampang, 6 Pabrik Diduga Terlibat!

"Saya hanya menangkap kemarin dan sudah kami limpahkan malamnya itu juga sekira pukul 21:00 WIB," terangnya.

Usai pelaku di tangkap dan dilimpahkan ke Bea Cukai oleh polisi, petugas Bea Cukai Madura malah melepasnya dengan membayar denda Ultimum Remedium (UR).

Halaman Selanjutnya
img_title