Tak Perlu Takut, Bea Cukai Madura Akan Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Sepakat Bayar Rp 49 Juta

Bea Cukai Madura Akan Lepas Pengusaha Rokok Ilegal
Sumber :

"Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah)," ucap Megatruh, Humas Bea Cukai Madura.

Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Merek LBaik, Gico, Dalil dan Geboy

Pelepasan itu diakui Megatruh, sudah melalui 2 cara yang ditawarkan kepada tersangka, pertama yakni penawaran lanjut proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, atau yang kedua yakni pembayaran UR atau denda.

"Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan," terangnya.

Kapolri Ke Madura, Oknum Polri Sampang Dipanggil Kejaksaan Semarang

Dalam proses pembayaran Ultimum Remedium ini, tersangka telah membayar ke rekening yang sudah tersedia, sehingga bisa langsung bebas dari jeratan hukum.

Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR, kita ada namanya rekening penampungan, setelah bayar UR, Tersangka langsung dibebaskan,” terangnya.

Naik Kelas, Kredensial BPJS RSUD Moh Anwar Bukti Nyata Peningkatan Pelayanan

"Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang," tandasnya.

Diakuinya, Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.