Babak Baru Kasus Intimidasi Jurnalis TV di Pamekasan, Terlapor Segera Ditetapkan Tersangka

Kasus Intimidasi Jurnalis TV
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura, Abdurahman Fauzi, terus bergulir di Polres Pamekasan, Jawa Timur. Polisi menyatakan bahwa terlapor, Abdullah, dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.

BUMN PT GARAM Bermasalah, Warga Madura  : Jangan Nodai Keadilan, Harkat dan Martabat Kami!

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

“Saat ini kasus sudah masuk proses penyidikan. Kemungkinan besar minggu ini akan ada penetapan tersangka,” ujar AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).

Bupati Pamekasan Sebut Temuan KPK Janggal

Pemeriksaan IntensifPihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wildan, rekan jurnalis, serta petugas Satpol PP yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Sementara itu, Abdullah, terlapor dalam kasus ini, telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

AKP Sri Sugiarto meminta para jurnalis dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.

RA. AN-NUR Pamolokan Gelar MATSAMA, Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini

“Kami masih melakukan pendalaman. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat Abdurahman Fauzi tengah melakukan peliputan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area utara Monumen Arek Lancor, Pamekasan, pada Sabtu (11/1/2025). Dalam proses tersebut, terjadi ketegangan antara jurnalis dan salah seorang pedagang buah yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fauzi.

Halaman Selanjutnya
img_title