Pemkab Pamekasan Tak Kuat Bayar Hutang, 50 Ribu BPJS Kesehatan Gratis Dihentikan
"Tunggakan kita diasumsikan oleh BPJS lebih tinggi daripada tahun 2024. Agar layanan UHC kembali ke status prioritas, Pemkab membutuhkan sekitar Rp3 miliar untuk menurunkan angka tunggakan tahun ini," imbuhnya.
Abd Rasyid menambahkan, jika angka tersebut dapat dipenuhi, maka status layanan prioritas bisa dipulihkan kembali sehingga masyarakat dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan secara optimal melalui skema UHC.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin menjelaskan, total tunggakan iuran BPJS yang harus ditanggung Pemkab mencapai sekitar Rp41 miliar, akumulasi dari tujuh bulan terakhir.
"Kebijakan cut-off ini dilakukan karena adanya tunggakan sekitar Rp41 miliar yang belum terbayar. Ini berdampak langsung terhadap aktivasi peserta baru dan status layanan UHC di Pamekasan," kata dr Saifuddin.