Tidak Terima Kakak Ipar Diselingkuhi, Adik Bacok PIL

Pelaku Pembacokan Selingkuhan Kakak Ipar
Sumber :
  • Abdur Rahem

Bangkalan – Seorang pria bernama Moh. Asrof, warga Bilaporah Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nekat membacok pria bernama Sainal Abidin, warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan. Aksi tersebut dilakukan lantaran Asrof tidak terima kakak iparnya, Yuyun, diduga berselingkuh dengan korban. Insiden itu terjadi pada Jumat (24/1/2025).

ke Madura, Wajib Menikmati Warisan Kuliner Nusantara 'Kaldu Kokot' Khas Sumenep

 

Selain menyerang korban, pelaku juga merusak mobil milik korban dengan senjata tajam jenis celurit, menyebabkan kerusakan parah dan seluruh kaca mobil pecah.

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan

 

Kronologi Kejadian

Babak Baru Kasus Intimidasi Jurnalis TV di Pamekasan, Terlapor Segera Ditetapkan Tersangka

 

Menurut informasi dari pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika pelaku melihat kakak iparnya, Yuyun, keluar bersama korban untuk membeli susu anaknya dan makan mi ayam di sekitar area Pemda Bangkalan.

 

“Korban dan kakak ipar pelaku pergi membeli susu anak dan makan mi ayam. Saat itu, pelaku mengetahui keberadaan mereka,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Bangkalan.

 

Pelaku kemudian membuntuti korban hingga mengantar Yuyun kembali ke rumahnya di Desa Bilaporah. Setelah korban meninggalkan rumah Yuyun dan melanjutkan perjalanan, pelaku menghadang mobil korban di jalan raya Desa Bilaporah.

 

Ketika korban turun dari mobil, pelaku langsung menyerangnya menggunakan celurit. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah pada tangan kiri, kaki kanan, serta kepala bagian belakang. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak mobil korban dengan memecahkan seluruh kaca menggunakan celurit.

 

“Pelaku membacok korban hingga luka parah dan merusak mobil korban dengan cara memecahkan kaca menggunakan celurit,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

 

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

 

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit, mobil korban yang mengalami kerusakan parah, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghadang mobil korban.

 

Hukuman untuk Tersangka

 

Akibat perbuatannya, pelaku Moh. Asrof dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.