Bongkar Dugaan Sindikat Rokok Ilegal di Sampang, 6 Pabrik Diduga Terlibat!

Ilustrasi AI
Sumber :

SAMPANG, MADURA Dugaan skandal besar kembali mencuat dari industri rokok di Pulau Madura. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK yang dikomandoi Didik Haryanto mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius terkait aktivitas produksi dan distribusi rokok oleh PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pertarungan Narasi Papua di Media Digital Pemilu 2019 dan 2024

Pada awal Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura menyegel dua mesin produksi milik PR Daun Mulia karena memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Namun, menurut Didik, penyegelan itu seperti dagelan yang terlambat. “Mesin itu sudah beroperasi sejak lama. Ini bukan pelanggaran baru,” tegasnya.

Lebih dari Warung 24 Jam, Dosen UNAIR Paparkan Sejarah Hingga Etos Orang Madura

Bukan Sekadar Salah Izin, Tapi Diduga Sudah Produksi Ilegal Bertahun-tahun

LSM BIDIK menyebut, dua unit mesin yang disegel justru sudah aktif jauh sebelum izin SKM diajukan. Produksi tanpa dasar legal diduga sudah berjalan bertahun-tahun. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran sistematis oleh aparat.

Ziarah Ulama dan Program Pendidikan, Madura United Perkuat Identitas Budaya dan Masa Depan Pemain

Lebih Mengkhawatirkan: Dugaan Penyimpangan Pita Cukai dan Jaringan Pabrik Lain

Tak berhenti di situ, BIDIK juga mengungkap indikasi keterlibatan enam entitas pabrik lain yang diduga dikendalikan oleh satu jaringan:

• PT. T P S

• CV. D M

• CV. C E

• CV. G M

• CV. G K

• CV. D 

LSM BIDIK menduga kuat telah terjadi penjualan pita cukai kepada pihak ketiga yang tak memiliki izin produksi. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa merugikan keuangan negara dalam skala besar," kata Didik.

Ia menambahkan, bukti awal termasuk dokumentasi transaksi dan pemantauan distribusi sudah dikantongi.

BIDIK Siapkan Laporan ke Kemenkeu dan KPK

LSM BIDIK bersama jaringan LSM lain saat ini tengah merampungkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada:

• Kementerian Keuangan

• Dirjen Bea Cukai

• Dirjen Pajak

Tembusan akan dikirim ke KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

“Data kami lengkap. Tidak hanya soal produksi, tapi juga distribusi, dan dugaan kerugian negara.

Sudah saatnya penegakan hukum tidak berhenti di segel, tapi masuk ke akar jaringannya,” ujar Didik.

Tuntutan: Sita Mesin, Evaluasi Bea Cukai, dan Usut Jaringan

LSM BIDIK menuntut sejumlah langkah konkret:

• Penyitaan dua mesin yang telah disegel

• Evaluasi total terhadap kinerja Bea Cukai Madura

• Pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat

• Supervisi dari pusat agar penanganan tidak mandek

• Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi

Dokumen Lengkap Siap Dibuka

Dalam waktu dekat, BIDIK akan merilis dokumen pendukung seperti:

• Bukti visual dan dokumen lapangan

• Kronologi investigasi sejak 2023

• Daftar entitas yang diduga terafiliasi

• Draft pengaduan resmi ke otoritas fiskal dan penegak hukum

Didik mengingatkan, “Jika negara serius membenahi sektor ini, mulailah berani menyita mesin yang tidak patuh hukum di Madura.