Penerima BSPS Sumenep Siap Beberkan Fakta, Kuatkan Indikasi Intervensi ‘OKNUM’

Ilustrasi
Sumber :

Sumenep – Sejumlah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mulai angkat suara dan menyatakan kesiapan untuk membeberkan fakta-fakta yang mereka alami dalam program tersebut yang diduga kuat dikorupsi dan proses hukum tengah menanganinya. Mereka merasa selama ini belum diberi kesempatan untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, meski mengaku menyimpan informasi penting.

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Ini Yang Dilakukan Lanal Batuporon

 

Salah satu penerima, R, warga dari wilayah kepulauan Sumenep, mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ia menyebut hanya sejumlah nama tertentu yang dipilih untuk diperiksa.

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

 

“Saya sangat menantikan kesempatan dimintai keterangan atau kesaksian atas apa saja yang kami terima dalam program BSPS. Karena saya akan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Malah yang sudah diperiksa itu yang memang diundang dan sepertinya sudah disiapkan,” ungkap R.

Berhasil Amankan 43 KG S4bu, Babinsa Masalembu Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya

 

Senada dengan R, penerima BSPS dari Desa Dungkek, Asih, yang berprofesi sebagai petani, juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian. Ia mengaku sudah menyerahkan identitasnya kepada aparat hukum saat mengikuti aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) beberapa waktu lalu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

“Saya siap memberikan kesaksian yang sebenarnya. Bahkan saya sudah menyerahkan identitas ke aparat hukum saat aksi demonstrasi, tapi sudah lebih dari seminggu belum juga ada pemanggilan,” ujarnya.

 

Aktivis AMSP, Nurahmat, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi ke pihak Kejaksaan bahwa memang telah ada surat resmi untuk memeriksa Asih. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan.

 

Di sisi lain, Kejati Jatim sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, ditemukan indikasi kuat adanya intervensi dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi para saksi.

 

“Jika ada bukti adanya pihak yang mempengaruhi saksi, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum karena hal itu sudah termasuk kategori menghalangi penyidikan,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

 

Sampai saat ini, Kejati Jatim masih terus mendalami perkara ini. Dorongan dari masyarakat dan para penerima bantuan yang siap bersaksi, menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun.