Pemkab Pamekasan Berhutang BPJS, Peserta JKN Tidak Berlaku

Antrian pasien BPJS Kabupaten Pamekasan
Sumber :

Pamekasan - Seluruh masyarakat harus mengetahui yang memiliki kartu JKN akan segera tidak aktif, akibat pemerintah kabupaten tidak membayar iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) ke BPJS Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Rabu (4/6/2025).

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

Hutang atau tunggakan Pemkab sejak Januari 2025 itu terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) sebesar Rp 34,3 miliar. Hal itu akan berdampak buruk terhadap jaminan kesehatan masyarakat miskin yang berobat menggunakan Askes.

Hingga saat ini BJS Pamekasan terus mendesak Pemkab untuk secepatnya membayar hutang, mulai dari surat tagihan hingga nonformal. Tetapi hasilnya tidak ada kejelasan.

Berhasil Amankan 43 KG S4bu, Babinsa Masalembu Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuluddin Hasan mengatakan, kalau tunggakan itu tetap tidak dibayarkan sesuai dengan regulasi, BPJS Kesehatan berhak untuk menghentikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

"Kalau para pihak tidak memenuhi kewajiban bayar iuran, maka pihak lain berhak untuk menunda kewajibannya. Kewajiban kami hanya memberikan jaminan. Artinya, kami bisa saja menghentikan jaminan itu," kata Nuzuluddin.

Janggal, Kejati Jatim Curiga Ada Pihak Coba Intervensi  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Ancaman penghentinan jaminan kesehatan tersebut belum dilakukan karena BPJS hingga saat ini masih memikirkan nasib peserta JKN.

"Ini kan Pamekasan belum bayar, maka akan dibantu kabupaten lain yang sudah bayar. Kalau kita bicara kewajiban, seharusnya bisa disegerakan pembayaran demi masyarakat," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title