Kerap Transaksi Narkoba, 3 Pria Ditangkap Beruntun

Transaksi Narkoba
Sumber :

Keterangan SA mengarah kepada tersangka ketiga, HA. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk gunting, klip plastik, alat bong, dan pipet kaca. “Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka masing-masing,” jelas AKP Widiarti.

Sejumlah Petugas Dapur MBG di Sumenep Mengundurkan Diri, Apa Penyebabnya?

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain:

  1. Tersangka OSA
    • Satu pocket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
    • Seperangkat alat bong.
    • Rokok Surya isi enam batang.
    • Kunci T warna hitam.
  2. Tersangka SA
    • Mengenal Jejak 4 Raja Perempuan Pemimpin Madura

      Satu pocket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,31 gram.

      Satu ponsel merek Xiaomi warna hitam dengan nomor SIM 082301335141.

  3. Tersangka HA
    • Satu buah timbangan elektrik warna hitam.
    • Sepuluh plastik kecil bekas narkotika jenis sabu.
    • Gunting, pipet kaca, dan sedotan plastik sebagai alat bong.
    • Satu ponsel merek Vivo dengan nomor SIM 087873823197.
Said Abdullah Berikan Bantuan untuk Guru Honorer Korban Pengancaman dan Perusakan di Pulau Kangean

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Dungkek mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika agar tindakan tegas dapat segera diambil.