Kerap Transaksi Narkoba, 3 Pria Ditangkap Beruntun
Keterangan SA mengarah kepada tersangka ketiga, HA. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk gunting, klip plastik, alat bong, dan pipet kaca. “Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka masing-masing,” jelas AKP Widiarti.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain:
- Tersangka OSA
- Satu pocket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
- Seperangkat alat bong.
- Rokok Surya isi enam batang.
- Kunci T warna hitam.
- Tersangka SA
- Baca Juga :Mengenal Jejak 4 Raja Perempuan Pemimpin Madura
Satu pocket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,31 gram.
Satu ponsel merek Xiaomi warna hitam dengan nomor SIM 082301335141.
- Tersangka HA
- Satu buah timbangan elektrik warna hitam.
- Sepuluh plastik kecil bekas narkotika jenis sabu.
- Gunting, pipet kaca, dan sedotan plastik sebagai alat bong.
- Satu ponsel merek Vivo dengan nomor SIM 087873823197.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Dungkek mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika agar tindakan tegas dapat segera diambil.