Kerap Transaksi Narkoba, 3 Pria Ditangkap Beruntun
Sumenep – Polsek Dungkek, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (16/1/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah OSA (27), warga Dusun Guwa, RT 002 RW 004, Desa Jaddung; SA (29), warga Dusun Sokon, RT 009 RW 009, Desa Jaddung; dan HA (28), warga Dusun Sokon, RT 003 RW 003, Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh beberapa orang di Desa Jaddung. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut.
Pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama, OSA, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rokok merek Surya, seperangkat alat bong, serta sebuah kunci T.
“Berdasarkan keterangan OSA, narkotika tersebut dibeli dari tersangka SA,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Petugas kemudian menangkap SA di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna hitam dengan nomor SIM 082301335141.
Keterangan SA mengarah kepada tersangka ketiga, HA. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk gunting, klip plastik, alat bong, dan pipet kaca. “Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka masing-masing,” jelas AKP Widiarti.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain:
- Tersangka OSA
- Satu pocket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
- Seperangkat alat bong.
- Rokok Surya isi enam batang.
- Kunci T warna hitam.
- Tersangka SA
Satu pocket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,31 gram.
Satu ponsel merek Xiaomi warna hitam dengan nomor SIM 082301335141.
- Tersangka HA
- Satu buah timbangan elektrik warna hitam.
- Sepuluh plastik kecil bekas narkotika jenis sabu.
- Gunting, pipet kaca, dan sedotan plastik sebagai alat bong.
- Satu ponsel merek Vivo dengan nomor SIM 087873823197.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Dungkek mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika agar tindakan tegas dapat segera diambil.