Berpenampilan ODGJ, Pelaku Curat Dibekuk

Curat Dibekuk
Sumber :

Barang Bukti

Kejam, Bocah Kelas 6 SD di Sumenep Tangan dan Kaki Terikat di Jemuran

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) dan satu dus ponsel Samsung Galaxy A35 5G.

Hukuman bagi Tersangka

Korban Bullying SDIT Al Hidayah Tak Pernah Dimediasi, Dispendik Siap Bertindak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 3 tahun penjara.

Pihak Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

Lebih dari Warung 24 Jam, Dosen UNAIR Paparkan Sejarah Hingga Etos Orang Madura