Berpenampilan ODGJ, Pelaku Curat Dibekuk
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:05 WIB
Sumber :
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) dan satu dus ponsel Samsung Galaxy A35 5G.
Hukuman bagi Tersangka
Baca Juga :
Mengenal Jejak 4 Raja Perempuan Pemimpin Madura
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 3 tahun penjara.
Pihak Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.