Berpenampilan ODGJ, Pelaku Curat Dibekuk

Curat Dibekuk
Sumber :

Barang Bukti

Trauma Warga Pulau Kangean, Penolakan Seismik Dipicu Rekam Jejak PT KEI

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) dan satu dus ponsel Samsung Galaxy A35 5G.

Hukuman bagi Tersangka

Paguyuban “Pakar Sakera” Beri Santunan Korban Insiden Kerapan Sapi, 1 Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 3 tahun penjara.

Pihak Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

Sukseskan Swasembada Pangan, Berikut Cara DKPP Sumenep