Berpenampilan ODGJ, Pelaku Curat Dibekuk
Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan Toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Tersangka adalah Rahim (38), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Kadumekar RT 002 RW 001, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya. Salah satu teman pelapor, Mastoah, bertanya kepada pelapor tentang seorang pria tanpa baju yang duduk di depan Presiden Cafe. Pelapor menduga pria tersebut adalah orang gila yang sering melintas di depan tokonya, sehingga tidak menghiraukannya.
Tidak lama kemudian, pria tersebut menghampiri pelapor yang sedang berdiri di pinggir jalan depan toko. Ia langsung menodongkan sebilah pisau dan meminta uang. Melihat ancaman tersebut, pelapor dan beberapa orang di toko berusaha menjauh. Namun, pria itu mengejar pelapor hingga berhasil menjambak rambutnya. Pria tersebut kemudian mencoba merampas kalung emas yang dikenakan pelapor, tetapi gagal karena pelapor melawan. Akhirnya, pelaku mengambil satu unit ponsel yang sedang digenggam pelapor.
Setelah mengambil ponsel, pelaku masuk ke dalam toko pelapor, mencuri satu unit ponsel lain, serta uang dari warung kopi dan toko sembako. Usai melakukan aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri.
Pelapor segera meminta bantuan warga sekitar. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Bersama dengan warga, polisi melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di area sawah di dekat Toko DNR. Pelaku langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) dan satu dus ponsel Samsung Galaxy A35 5G.
Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 3 tahun penjara.
Pihak Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.