Sepele, 296 CJH Asal Pamekasan Dipastikan Gagal Berangkat Haji
Pamekasan - Sebanyak 296 orang calon jemaah haji (CJH) yang masuk jatah keberangkatan di tahun 2025 asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Selasa (22/4/2025), dipastikan gagal berangkat ke tanah suci.
CJH yang gagal berangkat itu disebabkan karena tidak melaksanakan tes kesehatan sebagai persyaratan melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang berakhir pada 18 Maret 2025.
Meski ada pelunasan periode kedua, mereka dengan sengaja tidak ikut tes kesehatan, sehingga tidak bisa melakukan pelunasan.
"Jadi yang berhak lunas itu 955 orang, namun yang memeriksakan kesehatan 659, berarti selebihnya yaitu 296 orang itu bisa dipastikan mundur atau gagal berangkat haji tahun ini," ungkap Abdul Halim, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pamekasan.
Menurutnya, sebanyak 296 orang itu kemungkinan bisa berangkat tahun depan kalau sudah tidak memeriksa kesehatan serta beberapa alasan lain.
"Dari 659 CJH yang berhak berangkat, terdapat 13 orang yang berkesempatan di pelunasan tahap kedua. 13 CJH itu memiliki alasan berbeda dengan 296 yang dipastikan gagal berangkat. Persoalannya karena mengalami gagal di sistem pembayarannya, bukan dengan sengaja tidak membayar. Terlebih, 13 orang tersebut sudah dinyatakan istitha’ah," terangnya.
Abdul Halim menyebut, pada proses pelunasan tahap kedua, selain diperuntukkan pada 13 CJH itu, juga pada pendamping jamaah haji dan CJH yang masuk porsi cadangan.
"Tahapan saat ini proses request visa bagi jamaah yang sudah melunasi dan tas koper sudah tiba di masing-masing jemaah," tandasnya.