Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Curanmor Viar
Sumber :

Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga merek Viar warna hitam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Januari 2025.

ke Madura, Wajib Menikmati Warisan Kuliner Nusantara 'Kaldu Kokot' Khas Sumenep

 

Kasus ini bermula dari laporan MY, warga Dusun Krajan Tengah, RT 002/RW 011 Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. MY melaporkan kehilangan sepeda motor roda tiga miliknya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir jalan dekat warung milik Tuki, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan

 

Kronologi Kejadian

Pelet Kandung: Upacara Tradisional Penyiraman Bagi Perempuan Hamil di Madura

 

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., pada Selasa, 19 November 2024, pelapor mengendarai sepeda motor roda tiga merek Viar warna hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG, nomor rangka MGRVR30TAPL300272, dan nomor mesin YX300FMG23100442 untuk mengunjungi ibunya di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pelapor tiba di rumah kontrakan ibunya sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Saat itu, pelapor beristirahat di rumah ibunya sebelum melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah. Namun, pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor mendapati sepeda motor roda tiga miliknya yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan dekat warung tersebut telah hilang.

 

Pelapor sempat berusaha mencari motor tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan petunjuk yang jelas. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000 dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sumenep.

 

Pelaku Berhasil Diamankan

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Resmob Polres Sumenep mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, yaitu MH, warga Dusun Mondis Laok, RT 029/RW 006, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka MS (32) menyuruh AB (32), warga Dusun Durbugan, RT 002/RW 003, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, untuk membantu aksi tersebut.

 

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polres Sumenep bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar warna hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG, nomor rangka MGRVR30TAPL300272, nomor mesin YX300FMG23100442, serta satu bilah silet berwarna chrome/silver.

 

Pasal yang Dikenakan

 

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, tersangka AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.